Rapat Asistensi Kegiatan Toponimi dan Batas Daerah
Kanjan Serayong
Rapat Membahas Draft Kerjasama antara Dinas Kesehatan Kab. Ketapang RSUD dr. Suharso Provinsi Kalimantan Barat tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kopetensi SDM Kesehatan
Laporan Hasil Penilaian Tahap I dan Rencana Pelaksanaan Penilaian Final Lomba Kecamatan Teladan Tahun 2025
Rapat Pembahasan Draft Kesepakatan Bersama antara YIARI dan Pemkab Ketapang tentant Kerjasama Pengembangan Masyarakat dan Perlindungan Lingkungan di Kab. Ketapang
Rapat Membahas Penjajakan Kerjasama antar Pemprov DKI Jakarta dan Pemkab Ketapang tentang Pengembangan Potensi Daerah dan Peningkatan Pelayanan Publik
Rapat Kerjasama Membahas Draft Kesepakatan Bersama antara YIARI dan Pemkab Ketapang tentang Kerjasama Pengembangan Masyarakat dan Perlindungan Lingkungan di Kab. Ketapang
Batas Daerah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sukamara Disepakati Rapat Asistensi Kegiatan Toponimi dan Batas Daerah ini di Buka oleh Plh, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri Dr. Drs. Amran, MT dan di sambut Keynote Speech (Best Practice Penegasan Batas Daerah dan Toponimi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung) oleh Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Dr. Safrizal ZA, M.Si. Usai menandatangani kesepakatan, Sekda Kab. Ketapang merasa senang dan bahagia menjadi bagian dari peristiwa ini, dimana hal ini merupakan hasil yang membanggakan bagi daerah, pada akhirnya sepakat melakukan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah antara Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sukamara setelah terjadi perbedaan pendapat batas sejak SK Kemendagri Tahun 1989 Hasil kesepakatan yang diperoleh yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah sepakat terhadap hasil penarikan batas daerah antara Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah. Kesepakatan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dengan ketelitian peta skala 1:50.000, serta berpedoman pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah sepakat untuk melanjutkan ke tahap penyusunan rancangan permendagri antara Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah. Kesepakatan ini menandai pencapaian penting dalam administrasi wilayah, yang diharapkan akan memperjelas batas kewenangan dan mempermudah koordinasi antara kedua daerah. |
Melestarikan adat |
|
|
|
|
|